Selasa, 13 Mei 2008

Gusuran Taman BMW Tunggu Payung Hukum – UPC Minta RTH Tidak Dijadikan Dalih

RENCANA Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan penertiban Taman BMW di Sunter, Jakarta Utara, hingga kemarin belum terwujud. Rumah dan bangunan warga-sebagian digunakan warga masih kokoh berdiri. Bahkan, di lahan yang terletak dekat pinggir jalan, ada sebuah bangunan baru yang akan didirikan.

Kasudin Tramtib Jakarta Utara Sulistiarto saat dihubungi, mengaku belum tahu kapan kawasan itu akan ditertibkan. "Kapan waktunya saya belum tahu, masih menunggu payung hukumnya. Kalau payung hukumnya sudah turun, (penertiban) baru bisa dilaksanakan," ujarnya kemarin. Sayangnya Sulistriarto pun tidak tahu pasti kapan payung hukum itu bakal turun.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta, Utara Effendi Anas mengungkapkan, penertiban terganjal sengketa pada lahan seluas 26,53 hektare itu. Lahan yang disengketakan warga tersebut merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diserahkan tujuh pengembang di kawasan tersebut.Yakni, PT Agung Podomoro, PT Astra, PT Prospek Motor, PT Indofika Housing, PT Sumber Sukur Brother, PT Ream Pembangunan Jaya serta PT Yakin Gloria. Di lahan tersebut terdapat 1.112 bangunan tersebut, 912 bangunan berada di sisi timur taman. Sedangkan 200 lainnya berada di sisi barat. Kawasan itu kini sudah padat bangunan permanen, semi permanen serta gubuk.

Setelah ditertibkan, diatas lahan tersebut rencananya dibangun stadion bertaraf internasional. Taman BMW sendiri, dibangun pada saat Gubernur DKI dijabat Wiyogo Atmodarminto. Kawasan Ruang Terbuka Hijau itu memiliki luas lahan 66,5 hektar. Terdiri dari 26,5 hektar berupa taman, 31,8 hektar berbentuk air atau danau dan 8,2 hektar sisanya berupa hutan kota.

Sementara itu, para aktivis Urban Poor Consortium mengusulkan jika penertiban benar-benar dilakukan, Pemkot harus memperhatikan aspek keberlanjutan hidup warga. Minimal, relokasi warga tak boleh jauh dari kawasan itu. "Selama ini relokasi selalu menyebabkan warga tak hanya kehilangan tempat tinggal. Warga miskin juga harus kehilangan semua akses kehidupannya," ujar Dian Tri Irawaty dari Divisi Jaringan Urban Poor Consortium (UPC).

Hal senada diungkapkan Yuli Kusworo anggota Urban Poor Lingkage Indonesia. Menurutnya, Pemkot mengajukan dalih penertiban kawasan Taman BMW untuk penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa stadion bagi Persitara. Yuli menyebut bangunan stadion pada lahan itu akan menutup lahan terbuka sebesar21,8 persen. Bandingkan dengan kondisi saat ini. Bangunan milik warga di kawasan itu hanya menutup 16,3 persen ruang terbuka hijau. Itu masih dengan catatan bangunan milik warga berbentuk landed. Artinya, pemerintah bisa saja melakukan pembangunan rumah susun di kawasan itu agar warga tak kehilangan akses-akses kehidupannya. Jika pemukiman dibangun vertikal, tak perlu butuh lahan luas dan ruang terbuka hijau semakin lebar," jelasnya. Dalam catatan UPC, jumlah bangunan yang ada di Taman BMW mencapai 1.200 unit. Jika warga dipertahankan tetap menghuni kawasan itu, akses kehidupan mereka juga akan lebih terbuka. Warga bisa diberdayakan menjadi elemen sosial pendukung stadion. (dai).

disadur dari:

INDOPOS
Tanggal, 08 April 2008 – Halaman / Kolom : 18 / 03

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda